Fenomenologi Kontemporer: Modernisme vs Konservatisme
Penulis: Zuhal
Qolbu Lathof
Problematika
kehidupan manusia bukanlah sesuatu hal yang statis. Ibnu Khaldun mengatakan
bahwa kehidupan manusia pastilah mengalami sebuah perubahan secara terus-menerus. Perubahan-perubahan
ini memiliki semacam hukum sebab-akibat yang secara langsung mempengaruhi pola
pikir manusia dalam menghadapi sebuah fenomena. Interpretasi dari sebuah
permasalahan memang pada hakikatnya berbeda-beda tergantung dari kondisi
historis, sosiologis dan yuridis untuk menemukan solusinya. Hasil dari
pemikiran itu menunjukan kecenderungan manusia untuk membuat sebuah pembaharuan
terhadap sesuatu yang terkadang menimbulkan sebuah tatanan nilai bahkan tatanan
sosial yang baru bagi masyarakat.
Respon dari masyarakat
terhadap ide pembaharuan pastinya
berbeda-beda dan tak jarang menimbulkan sebuah dikotomi.
Pertama, masyarakat menerima setiap ide pembaharuan sebagai sebuah solusi
terhadap permasalahan yang ada meskipun dapat menghilangkan sebuah tatanan
nilai dan sosial yang ada, paham ini biasa disebut modernisme. Kedua,
masyarakat menolak setiap ide pembaharuan yang bertentangan dengan nilai-nilai
tradisional meskipun ide tersebut merupakan sebuah solusi, paham ini biasa
disebut konservatisme.
Masalah perbedaan
paham ini juga menimbulkan pertentangan yang tidak hanya dirasakan oleh
negara-negara yang notabene adalah negara berkembang. Amerika Serikat dan
Inggris adalah contoh negara-negara maju di dunia yang mengalami hal serupa. Misalnya, bagaimana negara
sebesar Amerika Serikat yang dijuluki sebagai the Mother of Capitalism
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan harus ternodai dengan
kebijakan-kebijakan populis dari seorang Donald Trump.
Salah satu
kebijakan kontroversial dari seorang Donald Trump sebagai Presiden Amerika
Serikat yaitu membatasi bahkan melarang para imigran untuk masuk ke wilayahnya
dengan tujuan untuk menjaga eksistensi warga negara Amerika Serikat dari
ancaman para imigran dalam persaingan lapangan pekerjaan.
Inggris juga
seperti itu, sebagian masyarakatnya sepakat apabila negara mereka keluar dari
Uni-Eropa dengan alasan untuk mempertahankan eksistensi mereka dari ancaman
pendatang baru yang ingin mencari pekerjaan di negara mereka. Hasil Refrendum
ini dikenal dengan istilah Brexit. Konservatisme Proteksionis yang
dilakukan oleh dua negara diatas menunjukkan bahwa ada sebuah ketakutan dari
masyarakat dalam menghadapi sebuah modernisasi padahal dahulu, kedua negara ini
sangat terkenal dengan jargon- jargon tentang kemajuan dan kebebasan dalam
semua aspek kehidupan manusia.
Pertentangan
antara kedua paham ini menimbulkan tesis dan anti-tesis yang menurut Hegel
seorang filsuf dari jerman, harus dicarikan sebuah sintesis untuk menemukan
sebuah titik temu untuk menghasilkan sebuah win-win solution. Konstruksi
pemikiran ini lebih dikenal oleh masyarakat luas dengan sebutan moderat. Sebuah
pola pikir yang tidak ekstrim pada suatu paham tertentu sehingga gagasan-gagasan
tersebut dapat diterima oleh semua elemen masyarakat.
Tak jauh berbeda dengan Amerika Serikat dan Inggris, dikotomi yang sama
juga dirasakan di Indonesia meski dengan kompleksitas permasalahan yang berbeda.
Menurut penulis, bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang
dari sebuah negara yang pada dasarnya memegang erat nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Kondisi
tersebut mengharuskan bangsa ini untuk adil dalam memandang modernisme. Modernisme
tak melulu tabu, dan modernisme juga bukanlah sebuah benda yang anti untuk
dipegang.
Perlu digaris-bawahi
bahwa nilai-nilai dan budaya lokal (Local Wisdom) merupakan identitas
kita sebagai anak yang lahir dari ibu pertiwi ini. Oleh karena itu, bukan
menjadi suatu alasan apabila modernisasi menyebabkan hilangnya identitas kita,
justru dengan akulturasi dari dua paham ini akan menyebabkan kita menjadi
negara yang memiliki karakter dan integritas serta dapat menjadi trendsetter
bagi perkembangan arus globalisasi.
*Muhammad
Zuhal Qolbu Lathof, Lahir di Ponorogo, 25 Juni 1998. Suka membaca, diskusi dan literasi tetapi memiliki sifat Philogynik dari
lahir. Saat ini berkuliah di Fakultas Hukum Jurusan S-1 Ilmu Hukum angkatan
2017 dan aktif mengikuti beberapa organisasi kampus.
No comments: